Perencanaan Pariwisata
Salah satu unsur yang sangat menentukan perkembangan industri pariwisata adalah obyek wisata dan atraksi wisata. Secara pintas produk wisata dengan obyek wisata serta atraksi wisata seolah-olah memiliki pengertian yang sama, namun sebenarnya memiliki perbedaan secara prinsipil. (Yoeti, 1996 : 172) menjelaskan bahwa di luar negeri terminolgi obyek wisata tidak dikenal, disana hanya mengenal atraksi wisata yang mereka sebut dengan nama Tourist Attraction sedangkan di Negara Indonesia keduanya dikenal dan keduanya memiliki pengertian masing-masing.
Pengertian dari Obyek Wisata, adalah semua hal yang menarik untuk dilihat dan dirasakan oleh wisatawan yang disediakan atau bersumber pada alam saja.
Sedangkan pengertian
dari pada Atraksi Wisata, yaitu sesuatu yang menarik untuk
dilihat, dirasakan, dinikmati dan dimiliki oleh wisatawan.
Jenis-jenis atraksi wisata (daya tarik wisata) menurut literatur dapat
digolongkan menjadi atraksi alam, atraksi budaya, dan atraksi buatan.
Daya tarik wisata alam adalah segala keunikan, keindahan dan keaslian keanekaragaman kekayaan alam hasil ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Daya tarik wisata alam dapat berupa sesuatu yang tetap dan dapat dinikmati keindahanya seperti hutan, sungai, danau, pantai, laut dan sebagainya. Selain itu adapula daya tarik wisata alam yang tidak tetap atau bergerak misalnya fenomena migrasi binatang, pasang surut lautan, bunga yang indah. Daya tarik wisata alam yang tidak tetap ini hanya dapat dinikmati pada waktu-waktu atau musim tertentu saja.
Daya tarik wisata
budaya adalah segala keunikan, keindahan dan keaslian (otentik)
keanekaragaman kekayaan hasil kebudayaan setempat. Daya tarik wisata budaya
dapat berupa hasil kebudayaan yang berwujud (tangible) seperti rumah adat,
candi, benda-benda kesenian dan sebagainya. Selain itu, daya tarik wisata
budaya dapat juga berupa hasil kebudayaan yang tidak berwujud fisik
(intangible) seperti bahasa daerah, tari-tarian, upacara adat daur hidup,
pertujukan, sistem tata cara pertanian sederhana serta berbagai macam kearifan
lokal lainya.
Sedangkan yang dimaksud
daya tarik wisata buatan adalah segala keunikan, keindahan keanekaragaman
kekayaan hasil cipta rasa dan karya manusia, ataupun hasil dari sebuah
kreatifitas yang berupa implementasi ide dan seni.
Suatu daerah atau
kawasan dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata, untuk memenuhi sebagai
daerah tujuan wisata yang layak untuk dikunjungi setidaknya ada 3 (tiga) hal
yang harus dikembangkan yaitu :
1. 1. Adanya something to see
Maksudnya adalah
sesuatu yang menarik untuk dilihat, dapat berupa fenomena alam, seni dan
budaya, atau kreatifitas manusia lainya.
2. 2. Adanya something
to buy
Maksudnya adalah suatu
kawasan wisata hendaknya memiliki sesuatu yang menarik dan khas yang dapat
dibeli oleh wisatawan. Produk-produk lokal dijajakan oleh masyarakat harapanya
selain sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi wisatawan dan kenang-kenangan juga
mampu menambah pendapatan ekonomi masyarakat di kawasan wisata.
3. Adanya something to do
Maksudnya adalah
sesuatu aktivitas yang dapat dilakukan di tempat itu. Setidaknya ada beberapa
alternativ kegiatan dalam satu kawasan wisata, misalnya di pantai Goa Cemara
selain dapat menikmati deburan ombak yang khas, wisatawan dapat melakukan
berbagai aktifitas lainya disana misalnya, ikut lelang ikan segar yang baru
saja dibawa nelayan, bisa berteduh di bawah pohon cemara bersama keluarga
sambil santap siang dengan bekal yang dibawa, selain itu wisatawan juga dapat
berbelanja berbagai produk kerajinan disana. Berbagai alternativ kegiatan yang
ada dalam sebuah kawasan wisata dapat dipilih beberapa yang diunggulkan
sebagai point of interest.
Ketiga hal di atas merupakan hal penting yang dapat menjadi pertimbangan untuk dioptimalkan dalam pengelolaanya. Sedangkan dalam hal pengembangan suatu daerah tujuan wisata setidaknya harus ada beberapa hal berikut yang juga wajib dipegang pengelola sebagai prinsip-prinsip pengembangan.
1. Pengembangan kawasan wisata yang dilakukan setidaknya telah mampu untuk bersaing dengan obyek wisata yang ada dan serupa dengan objek wisata di tempat lain.
2. Pengembangan kawasan wisata harus tetap, tidak berubah dan tidak berpindah-pindah kecuali dari bidang pembangunan dan pengembangan.
3. Harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta mempunyai ciri-ciri khas tersendiri.
4. Pengembangan kawasan wisata harus menarik dalam pengertian secara umum (bukan pengertian dari subjektif) dan sadar wisata masyarakat setempat.
5. Memahami karakteristik, sifat-sifat unik dan kerentanan mengenai objek yang mempunyai potensi untuk diangkat sebagai atraksi
6. Memahami karakteristik pasar (asal, demografis, total expenditure dll)
7. Mencari signifikansi hubungan yang menguntungkan terutama kedua belah pihak (atraksi dan pasar) maupun masyarakat umum dan industri pariwisata.
8. Mencari kekurangan dan kelebihan yang telah dimiliki oleh objek atas dasar assessment mendalam berdasarkan sudut pandang pasar, masyarakat, industri, dan kebijakan pemerintah.
9. Menentukan strategi mempertahankan kelebihan untuk menjaga agar tidak terjadi degradasi objek oleh akibat eksplorasi pariwisata
10. Menentukan strategi mengembangkan / memperbaiki kekurangan-kekurangan agar dapat memenuhi standar atau permintaan minimal pasar dan stakeholder
11. Menyusun program-program sebagai konsekuensi dari kedua butir terakhir di atas.
Beberapa konsep pengembangan (pembangunan) pariwisata yang dianggap benar dan ramah terhadap lingkungan (sosial, alam dan budaya) diantaranya adalah pariwisata berkelanjutan dan pariwisata berbasis komunitas. Kedua konsep pengembangan inilah yang saat ini menjadi acuan baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi.
Pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang berguna untuk
memenuhi kebutuhan dalam kehidupan saat ini tanpa perlu merusak atau menurunkan
kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada dasarnya pembangunan berkelanjutan merupakan strategi
pembangunan yang memberikan batasan pada laju pemanfaatan ekosistem alamiah dan
sumberdaya yang ada didalamnya. Dengan kata lain, pembangunan
berkelanjutan adalah semacam strategi dalam pemanfaatan ekosistem alamiah
dengan cara tertentu sehingga kapasitas fungsionalnya tidak rusak untuk
memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat generasi mendatang. Dengan demikian diharapkan bahwa kita tidak saja mampu melaksanakan pengelolaan pembangunan yang ditugaskan (to do the thing right), tetapi juga dituntut untuk mampu mengelolanya dengan suatu lingkup yang lebih menyeluruh (to do the right thing. Dimensi pengembangan atau pengembangan pariwisata berkelanjutan adalah sebagai berikut :
1. Prinsip pembangunan yang berpijak pada aspek pelestarian dan berorientasi jangka panjang
2. Penekanan pada nilai manfaat bagi masyarakat lokal
3. Prinsip pengelolaan aset sumber daya yang lestari
4. Kesesuaian antara kegiatan pengembangan dengan skala, kondisi dan karakter daerah
5. Keselarasan yang sinergis antara kebutuhan pengembangan, lingkungan hidup dan masyarakat
Antisipasi yang tepat dan monitoring terhadap proses perubahan (pembangunan pariwisata yang berkelanjutan) akan melandasi pengembangan kepariwisataan yang berprinsip pada : quality of experience (kuaiitas pengalaman berwisata); quality of resources (kualitas surnber daya wisata); quality of local people (kualitas masyarakat lokal). Jika diterapkan pada strategi pemasaran, maka prinsip-prinsip ini akan berwujud pada responsible tourism marketing (strategi pemasaran pariwisata yang bertanggungjawab).
Selain itu dalam Deklarasi Rio pada tahun 1992 adalah sebagai berikut (UNCED, The Rio Declaration on Environment and Development, 1992 dalam Mitchell et al., 2003) juga telah menjadi kesepakatan bahwa pengembangan pariwisata hendaknya berpedoman pada prinsip -prinsip pengembangan/ pembangunan berkelanjutan diantaranya :
Prinsip 1: Manusia menjadi pusat perhatian dari pembangunan
berkelanjutan. Mereka hidup secara sehat dan produktif, selaras dengan alam.
Prinsip 2: Negara
mempunyai, dalam hubungannya dengan the Charter of the United Nations dan
prinsip hukum internasional, hak penguasa utnuk mengeksploitasi sumberdaya
mereka yang sesuai dengan kebijakan lingkungan dan pembangunan mereka.
Prinsip 3: Hak untuk
melakukan pembangunan harus diisi guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan
lingkungan yang sama dari generasi sekarang dan yang akan datang.
Prinsip 4: Dalam rangka pencapaian pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan seharusnya menjadi bagian yang integral dari proses pembangunan dan tidak dapat dianggap sebagai bagian terpisah dari proses tersebut.
Prinsip 5: Semua negara
dan masyarakat harus bekerjasama memerangi kemiskinan yang merupakan hambatan
mencapai pembangunan berkelanjut.
Prinsip 8: Untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan dan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih
baik, negara harus menurunkan atau mengurangi pola konsumsi dan produksi, serta
mempromosikan kebijakan demografi yang sesuai.
Prinsip 9: Negara harus
memperkuat kapasitas yang dimiliki untuk pembangunan berlanjut melalui
peningkatan pemahaman secara keilmuan dengan pertukaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta dengan meningkatkan pembangunan, adapatasi, alih teknologi,
termasuk teknologi baru dan inovasi teknologi.
Prinsip 10: Penanganan
terbaik isu-isu lingkungan adalah dengan partisipasi seluruh masyarakat yang
tanggap terhadap lingkungan dari berbagai tingkatan. Di tingkat nasional,
masing-masing individu harus mempunyai akses terhadap informasi tentang lingkungan,
termasuk informasi tentang material dan kegiatan berbahaya dalam lingkungan
masyarakat, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan. Negara harus memfasilitasi dan mendorong masyarakat untuk tanggap
dan partisipasi melalui pembuatan informasi yang dapat diketahui secara luas.
Prinsip 11: Dalam
rangka mempertahankan lingkungan, pendekatan pencegahan harus diterapkan secara
menyeluruh oleh negara sesuai dengan kemampuannya. Apabila terdapat ancaman
serius atau kerusakan yang tak dapat dipulihkan, kekurangan ilmu pengetahuan
seharusnya tidak dipakai sebagai alasan penundaan pengukuran biaya untuk
mencegah penurunan kualitas lingkungan.
Prinsip 12: Penilaian
dampak lingkungan sebagai instrumen nasional harus dilakukan untuk
kegiatan-kegiatan yang diusulkan, yang mungkin mempunyai dampak langsung
terhadap lingkungan yang memerlukan keputusan di tingkat nasional.
Prinsip 13: Wanita
mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan.
Partisipasi penuh mereka perlu untuk mencapai pembangunan berlanjut.
Prinsip 14: Penduduk asli dan setempat mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan karena pemahaman dan pengetahuan tradisional mereka. Negara harus mengenal dan mendorong sepenuhnya identitas, budaya dan keinginan mereka serta menguatkan partisipasi mereka secara efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.
Konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan biasanya berjalan selaras dengan konsep pariwisata berbasisi masyarakat (CBT). Kedua konsep ini bersifat saling bersinergi.
"CBT adalah bentuk kegiatan pariwisata, dimana “komunitas lokal memiliki
peran kontrol yang sangat sentral, dan keterlibatan dalam pengembangan dan
pengelolaan, dan bahwa proporsi dampak manfaat dapat diserap oleh komunitas
setempat.”
Prinsip-prinsip
dalam Community Based Development (CBT) adalah sebagai
berikut :
1. Small Scale: mulai dari lapis bawah, menekankan pada pemenuhan basic need dan self reliance;
2. Proses pengambilan keputusan dilakukan oleh masyarakat, di mana otoritas tertinggi ada di masyarakat lokal;
3. Memegang prinsip-prinsip kesamaan sekaligus perbedaan dan ketimpangan;
4. Memanfaatkan secara optimal sumber daya lokal;
5. Tidak mengabaikan identitas lokal (local identity);
6. Menekankan pada human capital bukan financial capital;
7. Menekankan pada manfaat dan distribusi produksi bukan akumulasi modal/ kapital.
Fokus utama dalam penerapan pariwisata berbasis masyarakt adalah pada beberapa hal berikut :
- Penguatan
Usaha Ekonomi Masyarakat (terkait dengan upaya meningkatkan nilai
manfaat ekonomi bagi masyarakat)
- Penguatan
kelembagaan masyarakat (terkait dengan upaya peningkatan kapasitas
dan peran masyarakat untuk turun aktif dalam kegiatan pembangunan
kepariwistaan)
- Penguatan
“Sadar Wisata” (terkait dengan upaya menigkatkan kesadaran dan peran
masyarakat dalam mendukung pengembangan kepariwistaan serta dapat menjadi
pelaku pariwisata/wisata
- Memanfaatkan
secara optimal sumber daya lokal. Aspek keterlibatan masyarakat
lokal meliputi 3 (TIGA) AREA, yaitu tahap PERENCANAAN (planning
stage), IMPLEMENTASI ATAU PELAKSANAAN (implementation
stage), serta dalam hal MENDAPATKAN KEUNTUNGAN (share
benefits) baik secara sosial ekonomi budaya.
Demikian beberapa
hal yang dapat saya bagi kepada pembaca mengenai perencanaan dan pengembangan
kawasa wisata, saya menyadari tulisan saya masih jauh dari kata sempurna karena
masih berupa konsep dan angan-angan dalam pemikiran saya serta kurangnya
contoh-contoh yang relevan. Untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami
tunggu untuk kelanjutan penyempurnaan tulisan saya ini.


Komentar
Posting Komentar