Visa


Visa On Arrival

Visa :
visa dibagi menjadi 2 yaitu Visa On Arrival dan Visa Pre Arrival, Fungsi dari dua visa tersebut sama yaitu sebagai izin tinggal atau berkunjung sementara ke negara tersebut. Namun yang dapat membedakan yaitu proses dan dokumen yang harus disiapkan.

Visa on Arrival (VOA)
sebuah dokumen izin masuk ke dalam suatu negara yang diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju.
Visa on Arrival ditujukan untuk mempermudah wisatawan atau orang yang ingin mengunjungi suatu negara tanpa harus melalui proses administrasi yang berarti. Dengan visa model ini, tentunya wisatawan atau pengunjung akan dengan mudah mengurus visa yang bisa dilakukan on the spot tanpa harus melancong ke kedutaan besar negara tujuan. Visa on arrival diberikan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali dengan lama tinggal 30 hari setelah perpanjangan. 

Syarat Membuat Visa On Arrival :
- Paspor asli (pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku masih 6 bulan lagi dari waktu Anda akan memasuki Indonesia, dan paspor Anda tidak rusak)
- Setidaknya dua halaman kosong di paspor untuk cap visa 
- Tiket pesawat pulang
- Biaya visa USD 35 dibayar tunai
- PERSYARATAN  PERPANJANGAN VISA ON ARIVAL
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain (return ticket)/ ED Card dan Voucher VOA; dan
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
- Untuk melakukan permohonan, pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas loket permohonan asing, untuk selanjutnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Fungsi Visa On Arrival :
- Wisata
- Kunjungan Keluarga
- Sosial
- Seni dan budaya
- Tugas pemerintah
- Olahraga non-komersial
- Studi banding , kursus singkat, dan pelatihan singkat
- Pembicaraan bisnis
- Pembelanjaan 
- Menjadi Pembicara
- Mengikuti pameran internasional
- Mengikuti rapat yang diadakan kantor untuk mewakili Indonesia
- Meneruskan perjalanan ke negara lain
- Fasilitas Visa On Arrival
Dengan adanya fasilitas Visa On Arrival ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

Visa on Arrival untuk paspor Indonesia
- Argentina 
- Australia
- Austria 
- Algeria 
- Bahrain 
- Belgia 
- Brasil 
- Bulgaria 
- Ceko
 
Berikut daftar negara visa on arrival yang ada di dunia dan lama berlakunya :
- Kamboja     : 30 Hari VOA
- Iran     : 7 – 15 Hari VOA dengan surat sponsor
- Laos     : 15 – 30 hari VOA
- Yordania     : 30 hari VOA
- Maladewa    : 30 hari VOA
- Nepal     : 30 – 60 hari VOA
- Oman     : 30 hari VOA
- Sri Lanka     : 30 hari VOA
- Timor Leste  : 30 hari VOA
- Maldives     : 30 hari VOA
- Mozambique: 30 hari VOA
- Tanzania     : 3 bulan VOA
- Zimbabwe    : 3 bulan VOA
- Tazmania     : 3 bulan VOA
- Niue     : 30 hari VOA
- Palau     : 30 hari VOA
- Armenia     : 120 hari VOA
- Georgia     : 90 hari VOA

Visa on arrival hanya dapat diterbitkan di beberapa bandar udara internasional Indonesia seperti:
- Medan-Sumatera Utara, Polonia
- Pekanbaru-Riau, Sultan Syarif Kasim II
- Banda Aceh (NAD), Sultan Iskandar Muda
- Padang-Sumatera Barat, Minangkabau
- Batam-Kepulauan Riau, Hang Nadim
- Jakarta-DKI Jakarta, Soekarno-Hatta
- Jakarta-DKI Jakarta, Halim Perdana Kusuma
- Palembang-Sumatera Selatan, Sultan Mahmud Badaruddin II
- Yogyakarta-Jawa, Adi Sucipto
- Bandung-Jawa Barat, Hussein Sastranegara

MASALAH PERPANJANGAN DENGAN VOA DAN VISA BEBAS KUNJUNGAN :
Ada beberapa masalah saat membahas perpanjangan visa on arrival di Indonesia.
Salah satu kesulitan terumum adalah saat bukti pembelian visa on arrival Anda hilang. Jika Anda tidak dapat menunjukkan bukti pembelian, petugas mungkin tidak akan mengizinkan Anda memperpanjang visa, dan ada kemungkinan Anda akan dianggap tinggal melebihi batas waktu visa.
Jadi, Anda harus selalu menyimpan bukti tersebut dan lebih baik lagi, lakukan perpanjangan visa melalui agen visa agar Anda merasa tenang. 
Masa berlaku visa bebas kunjungan ini adalah 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Namun, banyak orang asing yang berpikir bahwa melakukan visa run ke Malaysia atau Singapura menjadi pilihan ideal untuk meninggalkan Indonesia selama satu atau dua hari dan kemudian kembali ke Indonesia untuk memperoleh visa gratis lagi. 
Zona abu-abu untuk "memperpanjang visa" ini tadinya berjalan dengan baik, tapi sekarang sudah tidak ditoleransi lagi.
Kedua negara, terutama Singapura, telah mengubah kebijakan visa run mereka dari Indonesia dan Anda mungkin akan ditahan di bandar udara Singapura atau Malaysia dan tidak boleh masuk ke Indonesia. Akhirnya, Anda akan dideportasi dari Indonesia. 


Disusun Oleh:
1. Muhammad Ilham
2. Novia silmi
3. Rifa Ayu Anggraeni
4. Rizka Maharani
5. MUqqorobin 
6. Ryan Suryandi

Komentar