SYARAT PERMOHONAN DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA

 


Pengertian Dokumen Perjalanan

Dokumen perjalanan adalah surat atau keterangan tentang identitas diri secara resmi untuk melakukan perjalanan, baik di dalam maupun luar negeri.
Namun ada yang memberikan arti bahwa dokumen perjalanan wisata tidak hanya soal surat tentang identitas secara resmi saja, tetapi juga segala surat/dokumen/catatan yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan pelayanan perjalanan.

Macam-macam Dokumen Perjalanan
Paspor, dokumen perjalanan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang diberikan untuk warga negara.
     Jenis-jenis Paspor :
     1. Paspor Diplomatik
     2. Paspor Dinas
     3. Paspor Biasa
Syarat pembuatan paspor
KTP
Kartu Keluarga
Akte lahir
Ijazah/Buku nikah
Isi formulir
Pas foto 3x4 , 4 lembar
Membayar biaya administrasi

Visa, adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang  ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. 
Jenis Visa :
1.  Visa Kunjungan Wisata/ Visa Turis
2.  Visa on Arrival
3.  Visa Kunjungan Bisnis
4.  Visa Kunjungan Keluarga
5.  Visa Kerja
6.  Visa Bisnis
7.  Visa Belajar

Isi Visa
- Tujuan Negara yang ingin dikunjungi.
Disini harus ada tercantum jelas nama negara. Karena pada kasus tertentu seperti Uni Eropa yang punya anggota negara banyak, tidak semua visa bisa dipakai pada tiap negara. 
- Tujuan kedatangan.
Akan tertulis jelas maksud kunjungan ke suatu negara. Dari sana akan diberi visa sesuai tujuannya.
- Masa berlaku Visa.
Sangat penting diperhatikan bahwa visa itu punya batas waktu. Tergantung jenis visa yang anda punya, lama berlaku akan berbeda dari cuma beberapa hari hingga beberapa bulan ke depan.
- Multi entry – Single entry.
Single entry berarti hanya berlaku pada satu kali masuk negara yang dituju dalam Uni Eropa pada waktu tertentu. Sebaliknya bila Multy Entry berarti boleh melakukan kunjungan berulang, keluar masuk negara, tanpa ada perlu buat visa tambahan.

Dokumen dan Syarat Mengajukan Visa
1. Paspor
2. Formulir Pengajuan Visa
3. Pas Foto
4. Bukti Pembayaran
5. Bukti Kesiapan Finansial
6. Surat Keterangan Kerja

Negara-negara yang bebas Visa
- Wilayah ASIA bebas Visa seperti:
 Brunei – Bebas visa 14 hari
Kamboja – Bebas visa 30 hari
Hong Kong – Bebas visa 30 hari
Laos – Bebas visa 30 hari
DLL
- Wilayah Negara di Kawasan Eropa seperti:
Belarus – Bebas visa 30 hari
Serbia – Bebas visa 30 hari
- Wilayah Negara di Kawasan Afrika seperti :
Cape Verde Island – Visa on Arrival
Comoros Island – Visa on Arrival 45 hari
Guinea-Bissau – eVisa / Visa on Arrival 90 hari
Kenya – eVisa 90 hari
DLL.
- Wilayah Kawasan Oseania seperti : 
Fiji – Bebas visa 120 har
Marshall Island – Visa on Arrival 90 hari
Micronesia – Bebas visa 30 hari
Palau Island – Visa on Arrival 30 hari
DLL.
- Wilayah Kawasan Carribean seperti : 
Barbados – Bebas visa 90 hari
Dominica – Bebas visa 21 hari
Haiti – Bebas visa 90 hari
St. Vincent and the Grenadines – Bebas visa 30 hari
- Wilayah Kawasan Amerika seperti : 
Suriname – Tourist Card 90 hari
Brazil – Bebas visa 30 hari
Peru – Bebas visa 180 hari
Saint Kitts and Nevis – Bebas visa 90 hari
DLL.


Kelompok 2 
1.Intan Ayu Puspitasari  (B3218032)
2.Kia Sovie  Janetty Putri (B3218035)
3.Laksana Febri Setya Nugraha (B3218036)
4.Meliana Murdiani (B3218037)
5.Rifki Kurniawan (B3218050)
x

Komentar