BAB I
PENDAHULUAN
Pariwisata merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dari suatu tempat ke tempat yang lainnya dengan tujuan rekreasi atau bersenang-senang dan tidak untuk mencari nafkah di tempat tersebut. Saat ini di Indonesia sendiri, sektor pariwisata hampir menjadi sektor utama penyumbang devisa negara dengan bertambahnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia untuk berwisata. Indonesia juga menawarkan banyak sekali objek wisata yang bisa dikunjungi para wisatawan berdasarkan minat dan keinginannya.
Indonesia merupakan negara hukum dimana semua hal diatur dalam undang-undang. Begitu pula dengan pariwisata. Undang-undang yang mengatur tentang kepariwisataan adalah UU No.10 tahun 2009. Undang-undang tersebut merupakan yang terbaru setelah sebelumnya ada undang-undang yang mengatur hal yang sama.
Pada paper kali ini, saya sebagai penulis ingin menjelaskan hubungan antara beberapa undang-undang mengenai kepariwisataan yaitu UU No. 10 tahun 2009, UU No. 26 tahun 2007 dan UU No. 11 tahun 2010. Oleh karena itu, pembuatan paper ini bertujuan untuk membantu pembaca agar lebih mengetahui apa sebenarnya hubungan antara ketiga undang-undang diatas.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Ringkasan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisatan
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan undangundang yang baru.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1), menjelaskan tentang pengertian-pengertian wisata, wisatawan, pariwisata, kepariwisataan, daya tarik wisata, daerah tujuan wisata, usaha pariwisata, pengusaha pariwisata, industri pariwisata, kawasan strategis pariwisata, kompetensi, sertifikasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan menteri.
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN (Pasal 2 s/d 4), menjelaskan tentang 11 asas kepariwisataan, fungsi kepariwisataan, dan 10 tujuan kepariwisataan.
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN (Pasal 5), menjelaskan tentang 8 prinsip kepariwisataan seperti contohnya menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, menjunjung tinggi hak asasi manusia, memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, dll.
BAB IV PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN (Pasal 6 s/d 11), menjelaskan tentang pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan melalui memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia.
BAB V KAWASAN STRATEGIS (Pasal 12 s/d 13), menjelaskan tentang 7 aspek penetapan kawasan strategis pariwisata.
BAB VI USAHA PARIWISATA (Pasal 14 s/d 17), menjelaskan tentang 13 usaha pariwisata dan cara untuk menyelenggarakan usaha pariwisata yang sudah disebut dalam pasal 14.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Pasal 18 s/d 27), menjelaskan tentang hak pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hak setiap orang yang berada disekitar destinasi, hak wisatawan dan hak pengusaha. Bagian kedua menjelaskan tentang kewajiban pemerintah dan pemda, kewajiban setiap orang, wisatawan dan pengusaha pariwisata. Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan bagi setiap orang.
BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 28 s/d 32), menjelaskan tentang 14 kewenangan pemerintah, 8 kewenangan pemerintah provinsi dan 11 kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
BAB IX KOORDINASI (Pasal 33 s/d 35), menjelaskan tentang koordinasi strategis lintas sektor, aspek yang terkandung didalamnya, Presiden atau Wakil Presiden sebagai pimpinannya.
BAB X BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA (Pasal 36 s/d 49), bagian kesatu menjelaskan tentang pentingnya badan promosi pariwisata, struktur organisasi, unsur penentu kebijakan badan promosi pariwisata, tugas, fungsi dan sumber pembiayaan badan promosi pariwisata Indonesia. Bagian kedua menjelaskan tentang badan promosi pariwisata daerah.
BAB XI GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA (Pasal 50 s/d 51), menjelaskan tentang keanggotaan gabungan industri pariwisata Indonesia, fungsi, sifat dan 5 kegiatan yang dilakukan oleh gabungan industri pariwisata Indonesia.
BAB XII PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI DAN TENAGA KERJA (Pasal 52 s/d 56), bagian kesatu menjelaskan tentang pelatiahan SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian kedua menjelaskan tentang standarisasi dan sertifikasi tenaga kerja di bidang kepariwisataan. Bagian ketiga menjelaskan tentang tenaga kerja asli warga negara asing.
BAB XIII PENDANAAN (Pasal 57 s/d 61), menjelaskan tentang tanggung jawab pendanaan pariwisata dan prinsip pengelolaan dana kepariwisataan.
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 62 s/d 63), menjelaskan tentang sanksi-sanksi yang bisa saja diterima oleh pengusaha pariwisata yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
BAB XV KETENTUAN PIDANA (Pasal 64), menjelaskan tentang ketentuaan pidana yang bisa saja diperoleh setiap orang yang melanggarnya.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 65 s/d 66), menjelaskan tentang pembentukan gabungan industri pariwisata Indonesia menurut peraturan perundang-undangan.
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 67 s/d 70), menjelaskan tentang ketentuan penetapan pelaksanaan undang-undang.
2. Ringkasan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Latar Belakang
Ruang merupakan suatu wadah yang terdiri dari ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi. Ruang menjadi sebuah kesatuan tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup dan berkegiatan. Oleh karena itu perlu adanya sebuah pengelolaan tentang ruang secara bijaksana dan berdaya guna untuk kesejahteraan umum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demi tercapainya tujuan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagai kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menjaga keterpaduan antar daerah dalam penataan ruang.
Bab I Ketentuan umum
· Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
· Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
Bab II Asas dan tujuan
· Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
· Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
Bab III Klasifikasi wilayah
· Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Bab IV Tugas dan wewenang
· Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
· Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
Bab V Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
· Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
Bab VI Pelaksanaan penataan ruang
· Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
Bab VII Pengawasan penataan ruang
· Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
Bab VIII Hak, kewajiban dan peran masyarakat
· Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
Bab X Penyelesaian sengketa
· Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
Bab IX Penyidikan
· Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
Bab XI Ketentuan pidana
· Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
XII Ketentuan peralihan
· Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.
Jadi, UU no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi pedoman bagi penataan ruang di Indonesia. Penataannya di implementasikan melalui rencana umum dan rencana rinci. Rencana umum tata ruang secara terdiri atas: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. Rencana rinci tata ruang terdiri atas: a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
3. Ringkasan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Hadirnya undang-undang baru yang mengatur tinggalan arkeologi di tengah-tengah kita mulai bulan November tahun 2010 telah menjadi bahan pembicaraan yang cukup hangat. Perubahan pola pikir antara Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya (UU-BCB) dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (UU-CB) yang berbeda menimbulkan beberapa pertanyaan di kalangan praktisi maupun akademisi. Diantaranya adalah pertanyaan pengaruhnya terhadap ilmu arkeologi serta upaya pelestarian tinggalan purbakala yang selama ini diatur menggunakan undang-undang. Makalah ini menyajikan beberapa tugas baru Pemerntah Daerah dalam mengelola Cagar Budaya sebagai warisan budaya daerah.
1. Pengantar
Tanggal 24 November 2010 merupakan hari yang bersejarah bagi purbakalawan. Tanggal ini bersejarah karena menjadi patokan berlakunya peraturan perundang-undangan baru yang kita kenal sebagai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya UU-BCB). Selama tahun 2010, DPR-RI bersama dengan Pemerintah berupaya menata kembali aturan-aturan tentang cagar budaya yang pada tahun sebelumnya dirasakan memiliki banyak kelemahan. Diantara keluhan yang disampaikan kepada DPR misalnya: a) pengaturan yang terlalu ketat membatasi upaya pelindungan benda cagar budaya oleh masayarakat, walaupun objek yang dilindungi itu adalah miliknya; b) penjualan benda cagar budaya dianggap sebagai pelanggaran hukum; c) tidak ada keuntungan langsung bagi pemilik benda cagar budaya apabila mereka aktif melakukan pelestarian; atau d) munculnya dikotomi hukum antara undang-undang yang melarang pemanfaat-an cagar budaya bawa air dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tetapi membolehkan. Akan tetapi, kesan masyarakat yang paling penting untuk dicatat adalah bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ialah secara keseluruhan sangat berorientasi pada kewenangan Pemerintah Pusat.
Peran Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai pemilik benda cagar budaya sangat sedikit disinggung di dalamnya, sifat larangan yang konservatif dalam hal tertentu seperti untuk mempertahakan eksistensi benda cagar budaya dianggap baik, akan tetapi pada sisi yang lain seperti kewajiban Pemerintah Pusat sendiri kepada masyarakat nyaris tidak diatur secara rinci di dalamnya.
Kendala ini dirasakan sebagai ketimpangan yang perlu segera diperbaiki untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpeliharanya benda cagar budaya oleh semua pemangku kepentingan (stake holders). Akhirya disimpulkan oleh Komisi X DPR-RI bahwa mereka tidak akan memperbaiki UU-BCB, melainkan membuat undang-undang baru yang kemudian disebut sebagai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (UU-CB).
2. Dasar Hukum dan Paradigma
Pengaturan cagar budaya dapat ditarik dasar hukumnnya pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
Kutipan ini memiliki beberapa unsur yang penting sebagai pedoman kehidupan bernegara. Pertama, adalah pengertian tentang kebudayaan nasional, yaitu kebudayaan yang hidup dan dianut oleh penduduk Indonesia; Kedua, menempatkan kebudayaan itu dalam konstelasi peradaban manusia di dunia; dan Ketiga, negara menjamin kebebasan penduduknya untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan miliknya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, dirumuskan bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban “melaksanakan kebijakan memaju-kan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Rumusan ini mejadi pedoman dalam menyusun fasal-fasal berisi perintah, larangan, anjuran, pengaturan, dan hukuman yang menguntungkan masyarakat. Isu tentang adaptive reuse, good governance, desentraliasi kewenangan, atau hak-hak publik selalu mewarnai kalimat dan susunan pasal Undang-Undang Cagar Budaya.
Fokus pengaturan untuk kepentingan ilmu (arkeologi) dan seni yang selama puluhan tahun menjadi perhatian, yaitu sejak keluarnya Monumenten Ordonnatie tahun 1938 yang disusun Pemerintah Kolonial Belanda, mulai tahun 2010 perhatian itu lebih terfokus kepada persoalan upaya konskrit meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus mengangkat peradaban bangsa menggunakan tinggalan purbakala. Ini adalah misi sebenarnya dari penyusunan UU-CB.
3. Pertimbangan Kemanfaatan
Setidaknya ada 4 pertimbangan pokok yang dipakai DPR-RI ketika merumuskan UU-CB: Pertama, dari sisi ekonomi, cagar budaya harus mampu meningkatkan harkat kehidupan rakyat banyak; kedua, dari sisi tanggungjawab publik, pelestarian cagar budaya adalah “kewajiban” semua orang; ketiga, dari sisi peradaban, pelestarian cagar budaya harus membuka peluang upaya pengembangan dan pemanfaatan-nya oleh masyarakat; dan keempat, dari sisi tata kelola negara, pemerintah “meringankan beban” pelestarian yang ditanggung masyarakat.
4. Pengertian Pelestarian
Perubahan paradigma ini masih diikuti oleh berubahnya arti “pelestarian”. Kalau semula diartikan sempit sebagai tugas pelindungan semata, kali ini dilihat sebagai sebuah sistem yang menghubungkan unsur pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan. Ketiganya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Untuk seterusnya kata “pelestraian” dilihat sebagai unsur yang dinamis bukannya statis, dimana setiap unsur berperan memberikan fungsi kepada unsur lain.
5. Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemberian kewenangan yang cukup besar kepada Pemerintah Daerah dapat kita lihat pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Benda Cagar Budaya. Disitu disebutkan 16 kewenangan sebagai berikut:
· menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya;
· mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
· menghimpun data Cagar Budaya;
· menetapkan peringkat Cagar Budaya;
· menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
· membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
· menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
· melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
· mengelola Kawasan Cagar Budaya;
· mendirikan dan membubarkan unit pelak-sana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum;
· mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
· memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;
· memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan pengamanan;
· melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota;
· menetapkan batas situs dan kawasan; dan
· menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Kewenangan yang sama juga diberikan kepada Pemerintah Pusat, kecuali 5 kewenangan yang bersifat pen-gaturan di tingkat nasional, yaitu:
· menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya;
· melakukan pelestarian Cagar Budaya yang ada di daerah perbatasan dengan negara tetangga atau yang berada di luar negeri;
· menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Bu-daya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional;
· mengusulkan Cagar Budaya Nasional sebagai warisan dunia atau Cagar Budaya bersifat internasional; dan
· menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelestarian Cagar Budaya.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat seperti Balai Pelestraian Peninggalan Purbakala (BP3), Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, atau Balai Arkeologi tidak termasuk yang diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Namun Undang-Undang Cagar Budaya memberi peluang bagi Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendirikan atau membubarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menurut kebutuhan. Daerah bahkan diberi tugas untuk menetapkan, menghapus, atau melakukan peringkat kepentingan terhadap ca-gar budaya yang berada di wilayah administrasinya masing-masing.
6. Tim Ahli Cagar Budaya dan Tenaga Ahli Pelestarian
Akan tetapi sebelum kewenangan tersebut dapat dilakukan, tugas pertama adalah menetapkan objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya atau bukan cagar budaya. Objek-objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya dengan sendirinya menjadi subjek pengaturan undang-undang, sebaliknya yang bukan cagar bu-daya tidak diatur lebih jauh oleh undang-undang. Gubernur, Bupati, atau Wali Kota menjadi pejabat yang menandatangani penetapan itu, oleh karena itu mulai tahun 2010 status objek sebagai cagar budaya mem-punyai kekuatan hukum karena pemiliknya akan menerima dua jenis surat: 1) Surat Keterangan Status Cagar Budaya, dan 2) Surat Keterangan Kepemilikan. Kedua surat ini dapat dikeluarkan setelah penetapan dilakukan kepala daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota untuk menangani pendaftaran cagar budaya. Anggota Tim Ahli dididik dan diberi sertifikat oleh Pemerintah Pusat sebelum “dipekerjakan” oleh Pemerintah Daerah. Komposisi anggota Tim Ahli diharapkan 60% dari unsur masyarakat dan 40% dari unsur pemerintah.
Jadi, menurut undang-undang, koleksi milik seseorang, hasil penemuan, atau hasil pencarian baru dapat dinyatakan sebagai cagar budaya setelah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya.
Dalam menjalankan tugas, tim ini dibantu oleh sebuah tim lagi yang disebut sebagai Tim Pengolah Data. Nama tim ini muncul dalam Rancangan Peraruran Pemerintah yang kini tengah dipersiapkan untuk dike-luarkan oleh Presiden RI, diharapkan pada tahun 2012. Tugas tim yang bekerja di bawah koordinasi in-stansi bidang kebudayaan ini adalah mengumpulkan dan melakukan verifikasi atas data, sebelum dis-erahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Untuk objek yang belum dinyatakan sebagai cagar budaya, undang-undang juga melindungi “Objek Yang Diduga Sebagai Cagar Budaya” dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan layaknya cagar budaya. Pendugaan ini dilakukan oleh Tenaga Ahli, bukan oleh Tim Ahli. Tenaga Ahli adalah orang-orang tertentu seperti arkeologi, antropologi, geologi, sejarah, atau kesenian yang diberi sertifikat oleh negara menjadi ahli setelah melalui pegujian. Pengaturannya akan dilakukan dalam Peraturan Pemerintah yang tengah dipersiapkan. Maksud dari pelindungan terhadap “Objek Yang Diduga Sebagai Cagar Budaya” ini adalah supaya kemungkinan untuk menjadi cagar budaya dapat dipertahankan sampai dengan keluarnya penetapan oleh kepala daerah.
Undang-undang juga mengsyaratkan bahwa pelestarian hanya dapat dilakukan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli, setelah objek yang akan dilestarikan dibuat dokumentasinya dan studi kelayakannya. Posisi Tenaga Ahli di kemudian hari akan memegang peranan strategis dalam upaya pelestarian cagar budaya yang dimotori masyarakat. Oleh karena itu pendidikan mereka menjadi prioritas Pemerintah Pusat. De-ngan demikian peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam 10 tahun ke depan diharapkan akan mampu melakukan sendiri pelestarian cagar budaya. Hal ini menarik untuk disimak mengingat Tenaga Ahli yang dimaksudkan dalam undang-undang dapat bekerja di lilungkungan pemerintahan, perorangan, lembaga swasta, LSM, atau unsur masyarakat hukum adat. Sinergi para ahli ini diharapkan mampu mem-pertahankan warisan budaya di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mempertahankan dan mem-bangun karakter bangsa.
7. Penutup
Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Sifat ini menyebabkan jumlahnya cenderung berkurang sebagai akibat dari pemanfaatan yang tidak mem-perhatikan upaya pelindungannya, walaupun batas usia 50 tahun sebagai titik tolak penetapan status “kepur-bakalaan” objek secara bertahap menempatkan benda, bangunan, atau struktur lama menjadi cagar budaya baru. Warisan yang lebih tua, karena tidak bisa digantikan dengan yang baru, akan terus berukurang tanpa dapat dicegah.
Dalam konteks ini kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah untuk memperlambat hi-langnya warisan budaya dari wilayah Indonesia. Presepsi bawha cagar budaya memiliki nilai ekonomi yang menguntungkan apabila diperjual belikan, secara bertahap dapat digantikan dengan pemanfaatan bersifat berkelanjutan (sustainable) agar dapat dinikmati kehadirannya oleh generasi mendatang. Peran Pemerintah Daerah menjadi tantangan yang patut dipertimbangkan untuk mencapai maksud ini. Hanya melalui pendekatan pelestarian yang bersifat menyeluruh (holistik) harapan rakyat yang dirumuskan menjadi un-dang-undang ini dapat direalisasikan oleh semua pemangku kepentingan. Masyarakat daerah mampu men-jadi garda terdepan menjaga kekayaan budaya miliknya sebagai kekayaan bangsa yang dibanggakan oleh generasi mendatang.*
4. Hubungan antara 3 undang-undang diatas
UU No. 10 tahun 2009 merupakan undang-undang yang mengatur tentang kepariwisataan. UU No. 26 tahun 2007 merupakan undang-undang yang mengatur tentang tata ruang. Dan UU No. 11 tahun 2010 merupakan undang-undang yang mengatur tentang cagar budaya. Ketiga undang-undang tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. UU No.10 tahun 2009 yang mengatur tentang kepariwisataan secara luas baik dari pengertian berbagai hal tentang pariwisata, hak, kewajiban hingga sanksi tentang pariwisata juga ada. Tata ruang dan cagar budaya merupakan salah satu komponen dari pariwisata. Dalam pariwisata, tata ruang berfungsi untuk memberikan tempat dan pembagian wilayah destinasi pariwisata di Indonesia. Cagar budaya juga merupakan perbendaan yang bersangkutan dengan pariwisata yang bisa digunakan menjadi bukti adanya barang-barang bersejarah yang bisa dijadikan situs pariwisata. Jadi 3 hal yang diatur dalam 3 undang-undang tersebut memiliki hubungan antara satu sama lain.
BAB III
PENUTUP
Indonesia merupakan negara hukum yang segala sesuatu yang dilakukan warga negaranya diatur dalam undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah, termasuk dengan pembuatan UU tentang kepariwisataan, tata ruang dan cagar budaya. Dengan adanya undang-undang yang mengatur ketiga hal tersebut, masyarakat Indonesia tidak akan berani untuk melakukan kesimpangan atau melanggar aturan dan akan menjaga pariwisata di Indonesia suapaya semakin banyak wisatawan domestik maupun mancanegara yang datang berkunjung untuk berwisata ke Indonesia.
Dengan adanya paper ini, saya sebagai penulis berharap agar bisa bermanfaat bagi semua orang yang membacanya. Dan saya juga sangat menyadari masih banyak sekali kekurangan yang terdapat dalam penulisan paper ini. Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk perbaikan paper ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_No26_2007.pdfhttp://agronomiunhas.blogspot.co.id/2013/10/rangkuman-uud-n0-26-th2007.html http://ariefmaulana90.blogspot.co.id/2010/08/review-undang-undang-nomor-26-tahun.html
https://iaaipusat.wordpress.com/2012/03/17/perlindungan-warisan-budaya-daerah-menurut-undang-undang-cagar-budaya/
TUGAS UAS SEMESTER I TAHUN 2018 PERATURAN PARIWISATA Disusun oleh INTAN AYU PUSPITASARI B3218032 DIPLOMA III USAHA PERJALANAN WISATA UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
Komentar
Posting Komentar