Pengaturan orang asing ditahan untuk keluar sebuah negara diatur dalam Undang-Undang masing-masing negara. Di Indonesia, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal yang berhubungan dengan hal tersebut antara lain :
Pasal 15 :
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi
Pasal 16 :
Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut :
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang, atau
c. Namanya tercantum dalam daftar Pencegahan
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dari aturan diatas dapat disimpulkan bahwa pejabat imigrasi dapat menahan WNA maupun WNI keluar dari wilayah Indonesia karena beberapa alasan yaitu :
1. Pencegahan
Pencegahan biasanya dilakukan dengan alasan dibawah ini akan tetapi Keputusan Pencegahan harus disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan Pencegahan.
- bersangkutan dengan urusan yang bersifat keiimigrasian;
- bersangkutan dengan urusan piutang negara;
- bersangkutan dengan urusan perkara pidana;
- bersangkutan dengan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara
2. Penangkalan
Warga Negara Asing
- diduga terlibat sindikat kejahatan internasional
- bersikap bermusuhan dan mencemarkan nama baik Pemerintah Indonesia
- diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adt kebiasaan masyarakat Indonesia
- atas permintaan negara, yang bersangkutan berupaya menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum Indonesia
- pernah diusir dari wilayah Indonesia
- alasan-alasan yang berkaitan dengan keimigrasian
Warga Negara Indonesia
- telah lama meninggalkan Indonesia atau telah menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau sikap bermusuhan dengan Pemerintah Indonesia
- apabila masuk ke Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional
- adanya ancaman keselamatan diri atau keluarganya
Jangka Waktu
Praktik pencegahan dan penangkalan berlaku tidak selamanya dan dapat berakhir karena berdasarkan telah habis masa berlakukanya, dicabut oleh pejabat yang berwenang dan dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pencegahan
Untuk pencegahan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap orang-orang karena keterlibatannya dalam perkara pidana, tidak diatur secara jelas lama pencegahannya, lain halnya untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan yang masa pencegahannya diatur enam bulan dan bisa diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua tahun.
Penangkalan
Untuk penangkalan terhadap warga negara asing dilakukan karena berbagai alasan dari adanya dugaan mereka terlibat dalam sindikat kejahatan internasional serta alasan lain sedangkan warga negara Indonesia dapat pula ditangkal, namun, kewewenangan dan tanggung jawab penangkalan terhadap warganegara Indonesia harus dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin Menteri bidang Kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes ABRI, Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dan Badan-badan bidang Intelijen.
Contoh kasus dan penjelasannya
Orang asing yang ditolak untuk ke luar dari negara Indonesia contohnya :
11 Juli 2019
- WNA China terlibat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak
Sebanyak 7 warga negara china yang terlibat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Pontianak Kalimantan Barat, dideportasi ke negara asalnya.
Mereka terindikasi terlibat human trafficking atau tindak perdagangan perdagangan orang. Setelah tahapan pemeriksaan selesai mereka diserahkan kembali ke imigrasi untuk diperiksa administrasi dan dokumen izin tinggal di Indonesia. Ke tujuhnya setelah itu diinapkan ke rumah detensi imigrasi ( rudenim ) di kubu raya kalbar.
Dari masalah tersebut ke 7 wna tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian, sesuai yang tercantum dalam undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
KELOMPOK 1
Anggota :
Inasia Kesumaningdyas (B3218030)
Peni Nur Widiyanti (B3218044)
Razakya Firdhaus Sava (B3218048)
Sallma Widyasari (B3218053)
Yunuseta Nisali (B3218058)
Komentar
Posting Komentar