Jenis Perusahaan Penyedia Jasa Perjalanan Wisata


PROGRAM TOUR
- Tour Agent ( Biro Perjalananan Wisata) Adalah Penyedia Jasa Perjalanan Wisata atau Penyelenggaraan Wisata (Tours Operator)
- Travel Agent (Agen Perjalanan Wisata) adalah Usaha Jasa Pemesanan Sarana Wisata dan Dokumen 

Pengurusan Perjalanan
Jenis Perusahaan Menurut Pemiliknya:
- Foreign Travel Agent.
51% merupakan Modal Asing (sesuai dengan UUPMA di Indonesia).
- Domestic Travel Agent.
Seluruh Modalnya atau sekurang kurangnya 51% Modalnya dimiliki Warga Negara Indonesia

Kawasan Operasional:
- Domestik:
khusus Wisatawan Dalam Negeri
- Internasional :
Luas operasinya mencakup Lingkup Nasional dan Internasional (antar Negara atau antar Benua).

Bentuk Perusahaan Perjalananan Wisata
- Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia.

- Perseroan Komanditer (CV)
Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM)

- Ketentuan Pendirian PT
Minimal 2 (dua) orang terlibat pendiriannya. Keduanya adalah Warga NegaraIndonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperboleh kan sebagai pendiri

- Ketentuan Pendirian CV
Minimal 2 (dua) orang terlibat  pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).


Source:
https://www.argiacyber.com/blog/20-design-terbaik-tourtravel-di-indonesia-tahun-
2016/2891/L
Nanang Wijayanto, M.MPar
Praktisi dan Akademisi

Komentar