Dokumen Perjalanan Republik Indonesia


APA ITU DOKUMEN PERJALANAN

Menurut Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2013, Dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
 
Dokumen Perjalanan Indonesia ?
Dokumen perjalanan indonesia yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukaan perjalanan keluar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia

Fungsi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Sebagai dokumen perjalanan antarnegara
Bukti identitas diri
Bukti kewarganegaraan Republik Indonesia
Jenis-jenis dokumen perjalanan ri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dokumen perjalanan RI terdiri dari :
Paspor 
Surat Perjalanan Laksana Paspor ( SPLP )

Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Jenis jenis paspor :
Paspor Biasa
Paspor Dinas 
Paspor Diplomatik

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
SPLP adalah dokumen perjalanan Indonesia yang dikeluarkan untuk orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan lain yang sesuai, untuk tujuan melanjutkan ke dan dari Indonesia. Dan akan diberikan dalam keadaan tertentu misalnya untuk memulangkan warga Indonesia yang pergi ke luar negeri dengan cara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang harus dipenuhi.


Source:
Dosen Drs. WISNU KRETARTO,

Komentar