What is Baggage
Bagasi adalah barang milik penumpang yang dibawa bersamanya dalam penerbangan.
Forms’ yang digunakan dalam pengurusan bagasi :
Excess Baggage Ticket (EBT)
Baggage Label/ Baggage Tag
Baggage Claim Tag
Passenger and Baggage Weight Sheet (PBWS)
Type of Baggage/Jenis-jenis bagasi :
Unchecked baggage.
Checked baggage.
Pets.
Unaccompanied baggage
Apa tujuannya
Tujuan utama dari baggage handling adalah proses di mana bagasi milik penumpang harus diangkut bersamaan dalam satu pesawat dengan penumpangnya. Harus diingat, bahwa jika bagasi tersebut tidak dapat diangkut dengan pesawat yang sama maka akan menimbulkan hal yang serius bagi penumpang karena merasa kecewa. Tujuan akhirnya adalah customer satisfaction, yaitu kepuasan pelanggan dalam hal ini adalah penumpang dan pihak airlines.
Aspek Pelayanan Bagasi
Keselamatan
Keamanan
Kenyamanan
Ketepatan waktu
Kehandalan pelayanan yang diberikan
PROSEDUR BAGGAGE HANDLING
Profiling bagasi dengan mengajukan pertanyaan seperti apakah ini bagasi anda, apa anda mengemasnya sendiri, adakah barang berharga didalamnya, dll.
Pengecekan jumlah dan berat bagasi
Baggage entries
Baggage tagging
Regulation of Baggage
Checked Baggage
‘Weight concept’ atau ‘Weight system’ : Perbedaan ‘WS’ dengan ‘PS’ hanya dalam ketentuan tertulisnya saja, dimana dalam ‘WS’ disebutkan tidak melebihi 20, 30 atau 40 Kg
‘Piece concept’ atau ‘Piece system’ : Penumpang diijin-kan membawa hanya 2 koper saja yg berdimensi lazim.
Baggage free allowance : Adalah ketentuan berat maksi mal ‘checked baggage’ yang boleh dibawa dalam pener-bangan oleh satu orang/ tiket.
Denda pada Excess baggage : Yaitu ketentuan jumlah uang yg harus dibayar oleh pemilik bagasi karena membawa bagasi yang beratnya melebihi ketentuan dalam ‘BFA’.
IATA free article (6 barang tentengan yg boleh dibawa masuk ke kabin penumpang, yaitu: 1. Tas tangan, Buku saku, Dompet. 2. Bahan bacaan. 3. Payung. 4.Overcoat atau selimut 5. Makanan bayi untuk selama penerbangan dan 6. Kamera dan Elektronik).
Baggage free allowance : Adalah ketentuan berat maksi mal ‘checked baggage’ yang boleh dibawa dalam pener-bangan oleh satu orang/ tiket.
Denda pada Excess baggage : Yaitu ketentuan jumlah uang yg harus dibayar oleh pemilik bagasi karena membawa bagasi yang beratnya melebihi ketentuan dalam ‘BFA’.
IATA free article (6 barang tentengan yg boleh dibawa masuk ke kabin penumpang, yaitu: 1. Tas tangan, Buku saku, Dompet. 2. Bahan bacaan. 3. Payung. 4.Overcoat atau selimut 5. Makanan bayi untuk selama penerbangan dan 6. Kamera dan Elektronik).
Berat unchecked baggage tidak boleh melebihi 7 Kg di semua kelas.
BAGGAGE LOST AND DAMAGE PROCEDURE
- Baggage Lost Procedure :
UNBOARDING
IMMIGRATION
CLAIM AREA
YOUR BAGGAGE NOT FOUND
REPORT OR CLAIM TO LOST & FOUND SECTION
PIR DOCUMENT WILL MADE BY ON DUTY STAFF
YOU WILL WAIT UNTIL YOUR BAGGAGE FOUND
- Baggage Damage Procedure :
UNBOARDING
IMMIGRATION
CLAIM AREA
YOU SEE THAT YOUR BAGGAGE WAS DAMAGE
REPORT OR CLAIM TO LOST & FOUND SECTION
DAMAGE REPORT DOCUMENT WILL MADE BY ON DUTY STAFF
IF JUST A LITTLE DAMAGE YOU WILL BE PAID AN AMOUNT OF MONEY FOR REPAIRING YOUR BAGGAGE
IF A SERIOUS DAMAGE YOU WILL BE PAID AN AMOUNT OF MONEY FOR BUYING A NEW ONE OF THE LUGGAGE
Source:
Dosen Pengampu:TOMI AGFIANTO., S.ST., M.Par
Komentar
Posting Komentar